Rilis berita,
Suranta Sembiring Ajukan somasi Pembatalan Jual Beli Tanah Warisan di Desa Sarinembah
Karo — Suranta Sembiring secara resmi mengajukan Surat Somasi pembatalan jual beli tanah warisan miliknya yang berlokasi di Geteng, Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum di Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan (HBH), Jumat (7/2/2026).
Suranta menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari kakek dan ayahnya, almarhum Kamar Sembiring, dan tidak pernah ia tandatangani ataupun setujui untuk dijual kepada pihak mana pun.
> “Saya tidak pernah menandatangani, menyetujui, atau mengetahui adanya jual beli tanah tersebut. Nama saya dicatut tanpa persetujuan,” tegas Suranta kepada awak media.
Tanah tersebut diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak bernama Etrif Tarigan, dengan proses yang menurut Suranta tidak melibatkan dirinya sebagai ahli waris sah. Ia menyebut, transaksi tersebut diduga difokuskan atau diatasnamakan dari pihak lain, istri dari almarhum Kamar Sembiring mendukung dari keputusan suranta untuk pembatal penjualan tanah tersebut.
Suranta menekankan bahwa gugatan pembatalan ini secara khusus menyangkut bagian hak waris miliknya, yakni objek tanah/ladang di kawasan Geteng, Desa Sarinembah.
Kuasa hukum Suranta menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menegakkan kepastian hukum, perlindungan hak ahli waris, serta transparansi proses administrasi pertanahan, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, setiap proses jual beli tanah yang menyangkut warisan wajib terbuka, jelas, dan melibatkan seluruh ahli waris secara sah, termasuk adanya persetujuan tertulis dan dokumen autentik.
> “Jika ada penjualan tanah tanpa persetujuan ahli waris, itu cacat hukum dan berpotensi dibatalkan. Negara wajib melindungi hak warga atas tanahnya,” ujar tim kuasa hukum.
Pihaknya juga meminta instansi terkait, termasuk aparat desa dan lembaga pertanahan, membuka seluruh dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah tersebut, sesuai amanat UU KIP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pembeli maupun aparat desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan pembatalan jual beli tanah warisan tersebut.
---
📸 Foto: Suranta Sembiring menunjukkan dokumen pembatalan jual beli tanah warisan di Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan.
0 Komentar